> >

Wapres Tanggapi Vonis Ringan Terdakwa Kasus Kanjuruhan: Pemerintah Tidak Boleh Intervensi

Hukum | 17 Maret 2023, 18:12 WIB
Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin saat menghadiri Haul Almaghfurlah K.H. Tubagus Muhammad Falak Abbas ke-51 di Pondok Pesantren Al-Falak Pagentongan, Jl. Pagentongan RT 01 RW 06, Loji, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Sabtu (07/01/2023). (Sumber: Setwapres /wapresri.go.id)

Kedua terdakwa yang divonis penjara itu dinilai bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 Ayat (1) KUHP dan Pasal 360 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 Ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 Tahun 2022.

Vonis kepada Abdul Haris dan Suko Sutrisno tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman 6 tahun 8 bulan penjara. 

Baca Juga: Pengacara Korban Tragedi Kanjuruhan Beberkan Kejanggalan Pengusutan Kasus Hingga Proses Peradilan

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU