Keluarga David Ozora Apresiasi Kejaksaan yang Mempercepat Penelitian Berkas Perkara AG
Hukum | 22 Maret 2023, 06:20 WIBTujuannya, demi memastikan persidangan AG, anak yang berkonflik dengan hukum, telah sesuai dengan koridor dan prosedur hukum. Adapun David sudah masuk dalam perlindungan LPSK.
"Siang tadi, kami sudah sampaikan ke LPSK terkait dengan pemenuhan prosedur, sehingga kami bisa mengikuti semua proses pembuktian di persidangan," ujar Melissa.
Mengenai diversi dalam persidangan nanti, Melissa menyatakan pihak keluarga David Ozora secara formal telah menyampaikan penolakan diversi atau restorative justice bagi pelaku anak AG.
Diversi bagi AG ini memang tertuang dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, namun pihak keluarga memilih untuk melanjutkan perkara dalam pembuktian di persidangan.
Baca Juga: Ini Faktor Diversi untuk AG di Kasus Penganiayaan David Ozora Sulit Dilakukan
"Kami sudah menyampaikan secara tertulis penolakan terkait adanya diversi," ujar Melissa.
Sebelumnya Kejari Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan tahap 2 berkas perkara AG, anak yang berkonfik dengan hukum.
Kejaksaan telah menunjuk tujuh JPU dengan kualifikasi khusus untuk menjadi jaksa anak dalam sidang perdana perkara penganiayaan David Ozora.
Dalam perkara ini AG dikenakan Pasal 76C, juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, subsider Pasal 355 ayat (1), Pasal 353 ayat (2), Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUH Pidana.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV