> >

Ketidakhadiran Sri Mulyani Jadi Perdebatan di Rapat Komisi III DPR soal Transaksi Rp349 Triliun

Peristiwa | 29 Maret 2023, 16:10 WIB
Rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Mahfud MD cs terkait transaksi janggal Rp349 triliun, Rabu (29/3/2023). (Sumber: Kompas TV)

Pernyataan senada juga diungkapkan oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Mulfachri Harahap.

Ahmad Sahroni kemudian menjelaskan bahwa Sri Mulyani merupakan anggota Komite Koordinasi Nasional Pemberantasan dan Pencegahan TPPU. Dalam hal ini, komite telah diwakili oleh Mahfud MD sebagai ketua dan Ivan sebagai sekretaris.

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir akhirnya ikut menjelaskan alasan Sri Mulyani tidak bisa hadir di rapat tersebut.

Baca Juga: MAKI Laporkan Mahfud MD, Sri Mulyani, dan Kepala PPATK atas Dugaan Pembocoran Rahasia Negara

“Terkonfirmasi hari ini memimpin rapat dengan Menteri Ekonomi se-ASEAN di Bali. Ini satu tugas negara yang tidak mungkin diwakilkan. Di komite ini, beliau anggota, ketuanya sudah hadir,” jelas Adies Kadir.

Ahmad Sahroni pun memulai pembahasan rapat tersebut.

 

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU