> >

Soal Laporan Brigjen Endar Priantoro, Dewas KPK: Akan Kami Pelajari

Hukum | 4 April 2023, 19:13 WIB
Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan dengan hormat, Brigjen Endar Priantoro mendatangi gedung Dewan Pengawas (Dewas) untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik, Selasa (4/4/2023). Dewas KPK telah menerima laporan Brigjen Endar Priantoro. (Sumber: KOMPAS.com/Syakirun Ni'am.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK telah menerima laporan Brigjen Endar Priantoro terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyatakan, pihaknya akan mempelajari laporan tersebut. 

"Dewas akan mempelajari laporan pengaduan dari Pak Endar," kata Syamsuddin, Selasa (4/4/2023), dikutip dari Tribunnews.

Sebelumnya, Endar melaporkan Firli Bahuri dan Cahya Harefa pada hari ini.

Pelaporan tersebut buntut dari pencopotan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

“Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023, yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat,” kata Endar, Selasa.

Endar menyebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah memperpanjang masa penugasannya di lembaga antirasuah tersebut.

Adapun perintah Kapolri yang menyatakan, Brigjen Endar Priantoro tetap bertugas di KPK itu tertuang dalam Surat Perintah Kapolri Nomor: SPRIN/904/III/KEP./2023 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada 29 Maret 2023.

Baca Juga: Endar Priantoro Anggap Pemberhentian Dirinya di KPK Tidak Wajar: Saya Ingin Uji Isi Rapim

Namun, KPK tidak mengindahkan surat Kapolri dan tetap menerbitkan surat keputusan (SK) bahwa dirinya telah diberhentikan dengan hormat sebagai direktur penyelidikan.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU