> >

Soal Laporan Brigjen Endar Priantoro, Dewas KPK: Akan Kami Pelajari

Hukum | 4 April 2023, 19:13 WIB
Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan dengan hormat, Brigjen Endar Priantoro mendatangi gedung Dewan Pengawas (Dewas) untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik, Selasa (4/4/2023). Dewas KPK telah menerima laporan Brigjen Endar Priantoro. (Sumber: KOMPAS.com/Syakirun Ni'am.)

Itu sebabnya, Endar tak akan tinggal diam. Ia akan menguji pertimbangan KPK yang menjadi dasar penerbitan SK tersebut.

“Itu nanti akan kita uji baik di Dewan (Pengawas) maupun di lintas hukum yang lainnya yang lain,” tutur Endar.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, KPK telah memberhentikan Brigjen Endar Priantoro karena masa penugasannya berakhir pada 31 Maret 2023.

"Jadi, informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023 sehingga diberhentikan dengan hormat," kata Ali Fikri melalui keterangan resminya di Jakarta pada Senin (3/4/2023).

Ali mengakui pihaknya telah menerima surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai perpanjangan masa penugasan Brigjen Endar Priantoro.

Namun demikian, kata dia, surat Kapolri tersebut tidak lantas membuat Brigjen Endar Priantoro tetap bertugas di KPK sebagai direktur penyelidikan.

Baca Juga: Brigjen Endar Priantoro Laporkan Firli dan Sekjen KPK ke Dewas: Saya di Sini Jalani Perintah Kapolri

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU