> >

Hal Memberatkan Tuntutan 4 Tahun Bui AG: Bersama-sama Sebabkan Luka Berat ke David Ozora

Hukum | 5 April 2023, 19:27 WIB
AG, anak yang berkonflik dengan hukum di kasus penganiayaan David saat keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan , Selasa (21/3/2023). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman mengungkapkan hal yang memberatkan tuntutan AG.(Sumber: Kompas.com/Dzaky Nurcahyo.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa anak, berinisial AG (15) dituntut empat tahun penjara dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman mengungkapkan terdapat beberapa hal yang memberatkan tuntutan AG. Namun, dia mengaku tak dapat merinci semuanya. 

Syarief hanya menyebut salah satu hal yang memberatkan tuntutan tersebut adalah AG bersama tersangka lain menyebabkan luka berat terhadap David.

"Hal yang memberatkan perbuatan anak yang berkonflik dengan hukum ini bersama-sama menyebabkan luka berat," kata Syarief usai sidang AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

"Itu menjadi salah satu (hal memberatkan tuntutan), tadi ada beberapa belum bisa saya sebutkan semuanya, salah satunya adalah itu."

Sementara untuk hal yang meringankan, kata Syarief, salah satunya adalah AG yang masih di bawah umur.

"Contohnya hal meringankan karena dia anak, dengan usia muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang, itu salah satunya," jelas Syarief.

Adapun dalam kasus tersebut AG didakwa dengan Pasal 355 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Divonis Tanggal 10 April Besok, Ini Peran AG di Kasus Penganiayaan David Ozora

"Dengan banyaknya alasan yang memberatkan dan lebih sedikit alasan yang meringankan, sehingga kami menuntut dan menempatkan dalam LPKA selama empat tahun," kata Syarief.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU