> >

Hal Memberatkan Tuntutan 4 Tahun Bui AG: Bersama-sama Sebabkan Luka Berat ke David Ozora

Hukum | 5 April 2023, 19:27 WIB
AG, anak yang berkonflik dengan hukum di kasus penganiayaan David saat keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan , Selasa (21/3/2023). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman mengungkapkan hal yang memberatkan tuntutan AG.(Sumber: Kompas.com/Dzaky Nurcahyo.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa anak, berinisial AG (15) dituntut empat tahun penjara dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman mengungkapkan terdapat beberapa hal yang memberatkan tuntutan AG. Namun, dia mengaku tak dapat merinci semuanya. 

Syarief hanya menyebut salah satu hal yang memberatkan tuntutan tersebut adalah AG bersama tersangka lain menyebabkan luka berat terhadap David.

"Hal yang memberatkan perbuatan anak yang berkonflik dengan hukum ini bersama-sama menyebabkan luka berat," kata Syarief usai sidang AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

"Itu menjadi salah satu (hal memberatkan tuntutan), tadi ada beberapa belum bisa saya sebutkan semuanya, salah satunya adalah itu."

Sementara untuk hal yang meringankan, kata Syarief, salah satunya adalah AG yang masih di bawah umur.

"Contohnya hal meringankan karena dia anak, dengan usia muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang, itu salah satunya," jelas Syarief.

Adapun dalam kasus tersebut AG didakwa dengan Pasal 355 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Divonis Tanggal 10 April Besok, Ini Peran AG di Kasus Penganiayaan David Ozora

"Dengan banyaknya alasan yang memberatkan dan lebih sedikit alasan yang meringankan, sehingga kami menuntut dan menempatkan dalam LPKA selama empat tahun," kata Syarief.

"Ancaman maksimal untuk dewasa 12 tahun, dan untuk anak dipotong setengahnya menjadi empat tahun."

Lebih lanjut, Syarief menyebut tak ada pidana denda yang dibebankan terhadap AG.

"Di KUHP tidak ada tuntutan denda, jadi Pasal 355 ayat 1 KUHP, tidak ada denda," ujarnya.

Penganiayaan David dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo pada akhir Februari lalu.

Diduga terlibat, AG yang turut berada di lokasi kejadian saat penganiayaan terjadi, statusnya kemudian ditingkatkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. 

Jaksa mendakwa AG dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Selain itu, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dalam kasus tersebut, polisi juga telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka. Keduanya saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: AG Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU