> >

KPK: Bupati Meranti Minta Setoran ke SKPD untuk Operasional Kegiatan Politik Pilgub Riau

Hukum | 8 April 2023, 06:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Kamis (6/4/2023). (Sumber: YouTube KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka di tiga kasus berbeda. 

Salah satu kasus yang menjerat Muhammad Adil (MA) yakni meminta uang setoran dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk kepentingannya maju di Pilgub Riau 2024 mendatang. 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan, selama menjabat, MA memerintahkan para SKPD melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU). 

Untuk menutupi aksinya tersebut, masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah memiliki utang kepada MA. 

Baca Juga: Ditangkap KPK, Intip Lagi Pernyataan Bupati Meranti yang Sebut Kemenkeu Isinya Iblis

"Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 persen sampai dengan 10 persen untuk setiap SKDP," ujar Alexander saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/4/2023).

Alex menambahkan, setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai tersebut disetorkan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih (FN) yang juga orang kepercayaan MA.

Setelah terkumpul, uang setoran tersebut kemudian digunakan MA untuk kepentingan pribadinya.

Di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pilgub Riau di tahun 2024.

Baca Juga: Selain Bupati Meranti, Pegawai BPK Riau Juga Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU