KPK: Bupati Meranti Minta Setoran ke SKPD untuk Operasional Kegiatan Politik Pilgub Riau
Hukum | 8 April 2023, 06:00 WIBSelain meminta uang setoran dari SKPD, MA juga menerima uang sekitar Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah melalui FN.
PT Tanur Muthmainnah merupakan pemenang proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan, MA menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik," ujar Alex.
Sebagai penerima suap, Muhammad Adil melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: KPK: Bupati Meranti Suap Auditor BPK demi Dapat Predikat WTP
Fitria Nengsih sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV