> >

Empat Putusan Hakim atas Permohonan Banding Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hukum | 12 April 2023, 16:22 WIB
Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso membacakan putusan banding terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyebutkan empat putusan atas permohonan banding Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir, Rabu (12/4/2023).

Pertama, Pengadilan Tinggi menerima permohonan banding Ferdy Sambo.

"Mengadili, satu menerima permohonan banding dari terdakwa Ferdy Sambo dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023) dipantau dari Breaking News Kompas TV.

Kedua, hakim menguatkan putusan PN Jaksel tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut.

Ketiga, hakim menetapkan terdakwa Ferdy Sambo tetap berada di dalam tahanan.

Keempat, hakim membebankan biaya perkara pembunuhan Brigadir J ini kepada negara.

"Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin 10 April 2023," ujar Singgih.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Hakim Banding Tegaskan Motif Bunuh Yosua Tak Wajib Dibuktikan

Majelis hakim yang memutuskan banding Ferdy Sambo itu terdiri dari Singgih Budi Prakoso sebagai Hakim Ketua, lalu ada Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi sebagai hakim-hakim anggota. 

Putusan ini dibacakan dalam sidang Rabu, (12/4) tanpa dihadiri JPU dan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU