> >

Empat Putusan Hakim atas Permohonan Banding Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hukum | 12 April 2023, 16:22 WIB
Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso membacakan putusan banding terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

"Kita menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan putusan ini akan segera kita sampaikan kepada penuntut umum, maupun kepada terdakwa atau penasihat hukumnya melalui PN Jaksel untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak untuk mengajukan upaya hukum," tegas Singgih.

Sebelumnya, Sambo divonis hukuman mati oleh PN Jaksel pada Senin (13/2/2023) karena terbukti secara sah melakukan perencanaan perampasan nyawa Brigadir J di rumah Jalan Duren Tiga No 46, Pancoran, Jaksel.

Baca Juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Punya Opsi Ini untuk Ringankan Hukuman

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” tegasnya.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU