> >

Putusan Banding Putri Candrawathi: Hakim Kuatkan Hukuman 20 Tahun Penjara

Hukum | 12 April 2023, 16:05 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi dituntut penjara selama delapan tahun oleh jaksa penuntut umum di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan banding Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir, telah dibacakan oleh Hakim Ketua Ewit Soetriadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Hakim Ewit menyatakan pihak pengadilan tinggi  menguatkan putusan dari pengadilan sebelumnya, yakni Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selata (Jaksel) .

"Menguatkan putusan PN Jaksel tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Ewit Soetriadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Majelis hakim juga memutuskan Putri tetap berada di dalam tahanan. Selain itu, hakim menetapkan lamanya hukuman pidana yang dijalani Putri akan dikurangi masa penangkapan dan penahanan.

"Menetapkan lamanya terdakwa selama penangkapan dan penahanan untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tegasnya.

Putri juga harus membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp5 ribu.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Hakim Banding Tegaskan Motif Bunuh Yosua Tak Wajib Dibuktikan

Sebelumnya, Putri Candrawathi  divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Menyatakan terdakwa Putri candrawathi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Wahyu di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Vonis itu lebih berat daripada tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun kurungan.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU