> >

Putusan Banding Putri Candrawathi: Hakim Kuatkan Hukuman 20 Tahun Penjara

Hukum | 12 April 2023, 16:05 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi dituntut penjara selama delapan tahun oleh jaksa penuntut umum di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Majelis hakim menyebut Putri secara sah dan meyakinkan turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Selain itu, majelis hakim juga menilai Putri turut bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia diyakini terlibat skenario pembunuhan, secara sengaja dan berencana turut menghilangkan nyawa eks ajudannya tersebut.

Baca Juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Punya Opsi Ini untuk Ringankan Hukuman

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU