> >

KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api, Ini Perannya

Hukum | 13 April 2023, 05:20 WIB
Petugas KPK menata posisi para tersangka kasus suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api ketika ekspos di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (13/4/2023) dinihari. KPK melalukan operasi tangkap tangan (OTT) suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa Sumatera Tahun Anggaran 2018-2022. (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut, penetapan tersangka seusai penyidik meminta keterangan terhadap 25 orang setelah melakukan operasi tangkap tangan atau OTT di beberapa kawasan.

Tak hanya itu penetapan 10 tersangka juga dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, serta melakukan gelar perkara kasus tersebut.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan dan menetapkan 10 orang Tersangka," kata Johanis dalam konferensi pers, Kamis (13/4/2023) dini hari.

Menurut penjelasannya, dari 10 tersangka, enam orang dari kalangan aparatur negara selaku penerima suap, sementara empat orang lainnya merupakan pihak swasta selaku pemberi suap.

Adapun para tersangka pemberi suap yakni DIN selaku Direktur PT IPA, MUH selaku Direktur PT DF, YOS selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023, dan PAR selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Baca Juga: Pengakuan Status Brigjen Endar di KPK Tak Sama! Kapolri: Beda Institusi, Tapi Aturan Sudah Jelas

Sementara tersangka penerima suap adalah HNO selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian, DEN selaku PPK BTP Jabagteng, PTU selaku Kepala BTP Jabagteng, AFF selaku PPK BPKA Sulsel, FAD selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, dan SYN selaku PPK BTP Jabagbar.

Para tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undag-undang Hukum Pidana.

Sementara itu, para tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU