Ini Alasan Brigjen Endar Priantoro Laporkan Ketua dan Sekjen KPK ke Ombudsman
Peristiwa | 17 April 2023, 21:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Brigjen Pol Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekjen KPK Chaya Harefa ke Ombudsman RI.
Pelaporan tersebut dilakukan Brigjen Endar Priantoro, Senin (17/4/2023).
Endar mengungkapkan pelaporan tersebut dilakukan karena adanya dugaan malaadministrasi pemberhentiannya sebagai direktur penyidikan KPK.
“Saya melaporkan Ombudsman terkait surat pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani KPK pada 31 Maret,” ujar Endar saat ditemui di Kantor Ombudman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: KKB Dinilai Merusak Kedamaian di Papua, Anggota DPR Dave Laksono Beri Pernyataan Keras
Endar datang ke Ombudsman RI dengan membawa sejumlah bukti.
“Kami sudah serahkan seluruh dokumen terkait dengan pembuktian yang menjadi objek pengaduan kami,” katanya.
Endar mengatakan adanya perbuatan malaadministrasi dalam pemberhentiannya yang dilakukan pimpinan dan pejabat KPK dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain, serta pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Ia menilai ada intervensi terhadap independensi penegakan hukum yang terus berulang dengan pola yang sama.
Ia menegaskan dari adanya pemberhentian atau pemecatan terhadap pihak yang berupaya menegakkan hukum.
Penulis : Haryo Jati Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com/Tribunnews