Ini Alasan Brigjen Endar Priantoro Laporkan Ketua dan Sekjen KPK ke Ombudsman
Peristiwa | 17 April 2023, 21:58 WIBEndar pun meminta Ombudsman melakukan fungsi, tugas dan wewenangnya seperti yang diatur dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman.
Selain itu juga pada UU Nomor 25 tahun 2009, tentang Pelayanan Publik dengan menyatakan secara jelas dan nyata atas perbuatan malaadministrasi terhadap status kepegawaian.
Baca Juga: Kepala Daerah Marak Terjaring OTT KPK, KPPOD: Mahar Politik Butuh Biaya Besar
Sebelumnya, Endar juga sudah mempermasalahkan pencopotannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Polda Metro Jaya.
Endat mempermasalahkan surat keputusan perihal pemberhentian dengan hormat, karena menurutnya sebelum itu sudah ada surat yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023.
Surat tersebut memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Sementara itu, Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng memastikan lembaganya akan menindaklanjuti aduan Endar, sesuai dengan kewenangan yang diberikan undang-undang.
Penulis : Haryo Jati Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com/Tribunnews