> >

Di RUU Perampasan Aset JPU Bisa Ambil Harta Pelaku Kejahatan yang Meninggal Dunia dan Buron

Hukum | 16 Mei 2023, 07:22 WIB
Petugas KPK menata barang bukti kasus suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api ketika ekspos di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (13/4/2023) dinihari. (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - RUU Perampasan Aset memungkinkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyita aset yang terbukti dari hasil kejahatan. 

Perumus naskah akademik RUU Perampasan Aset, Yunus Husein menjelaskan penyitaan aset ini dilakukan jika tersangka atau terdakwa yang melarikan diri, meninggal dunia hingga tersangka berada di luar negeri sehingga tidak dapat dieksekusi. 

Mekanisme perampasan aset ini tentunya dilakukan di pengadilan. JPU melakukan permohonan kepada majelis hakim untuk menyita aset milik terdakwa meski vonis belum dijatuhkan. 

Menurut Yunus aturan yang berlaku saat ini aset atau barang bukti bisa dirampas negara jika sudah ada keputusan pengadilan secara inkrah.

Baca Juga: Menunggu RUU Perampasan Aset Dibahas DPR, ‘Now or Never?’ - OPINI BUDIMAN

Jika nantinya RUU Perampasan Aset disahkan menjadi UU, maka negara melalui Kejaksaan Agung bisa merampas aset tanpa menunggu vonis pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa.

"Pendekatan RUU ini banyak penerapan perampasan aset tanpa tuntutan pidana. Orangnya tidak dihukum, mungkin buron, meninggal dunia, tidak dapat dieksekusi karena susah asetnya saja yang dirampas untuk negara," ujarnya saat wawancara eksklusif di program Ni Luh KOMPAS TV, Senin (15/5/2023).

"Jadi negara berperkara dengan aset, negara tidak berperkara dengan pelakunya. Jadi pelakunya tidak dihukum dulu tapi langsung asetnya dirampas," kata Yunus. 

Yunus menambahkan jika nantinya pengadilan memutus bahwa aset yang disita tidak berkaitan dengan perkara, maka negara wajib mengembalikannya.

Baca Juga: Wamenkumham: RUU Perampasan Aset Bisa Sita Aset Pelaku Kejahatan di Luar Negeri

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU