> >

Di RUU Perampasan Aset JPU Bisa Ambil Harta Pelaku Kejahatan yang Meninggal Dunia dan Buron

Hukum | 16 Mei 2023, 07:22 WIB
Petugas KPK menata barang bukti kasus suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api ketika ekspos di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (13/4/2023) dinihari. (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

Untuk pengelolaan aset yang disita, bisa berkaca dari Belanda. Negara tersebut menjual semua barang-barang sitaan dengan harga yang berlaku saat barang disita. 

Uang hasil penjualan barang bukti disimpan di sebuah organisasi pengelolaan. Kemudian jika pengadilan memutus harus dikembalikan, negara mengembalikan dalam bentuk uang sesuai dengan hasil penjualan. 

"Ini salah satu alasan untuk mengajukan permohonan menyita aset tanpa menghukum pelakunya. Kalau di pengadilan tidak terbukti aset yang disita harus dikembalikan, jadi harus dikembalikan kalau tidak bersalah," ujar Yunus.

Melalui Pengadilan

Lebih lanjut Yunus menegaskan mekanisme perampasan aset harus melalui pengadilan, sehingga tidak ada proses perampasan negara yang dilakukan saat penyelidikan ataupun penyidikan.

Baca Juga: 20 Kapal Aset Korupsi PT Asabri yang Disita Kejagung Masih Beroperasi

Langkah ini agar memberi kesempatan bagi pihak ketiga atau pihak berkepentingan untuk membantah aset yang sedang disengketakan tidak berkaitan dengan perkara. 

Kemudian dalam RUU Perampasan Aset juga dibuat batasan perkara yang bisa dilakukan perampasan yakni ancaman hukuman empat tahun lebih. Jumlah aset yang dirampas ditentukan paling sedikut Rp100 juta. 

"Kenapa Rp100 juta, dalam kasus narkotika misalnya yang disita misalnya asbak, buat apa barang-barang kecil ngerepotin kita. Jadi harus ada nilai yang signifikan," ujar Yunus. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU