> >

KPK Sebut Sekretaris MA Hasbi Hasan Terima Aliran Uang Miliaran Rupiah dari Eks Komisaris Wika Beton

Hukum | 7 Juni 2023, 15:34 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menerangkan tentang Tiktoker viral ungkap soal jalanan di Lampung, Minggu (16/4/2023). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menerima aliran uang dari eks atau mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY).

Uang yang diterima Sekretaris MA Hasbi Hasan itu diduga untuk mengurus penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Baca Juga: Update Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Duga Windy Idol Kelola Rumah Hasbi Hasan di Jaksel

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penyidik KPK menemukan bahwa Dadan Tri Yudianto menerima uang senilai Rp11,2 miliar untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung.

"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH," kata Nurul Ghufron dalam keterangan resminya di Jakarta pada Rabu (7/6/2023).

Meski tidak menyebut nominal yang diterima Hasbi Hasan, kata Ghufron, penyidik lembaga antirasuah itu memperkirakan jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Adapun penyidik KPK telah mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung pada Selasa (6/6/2023).

Dua tersangka baru tersebut yakni Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Baca Juga: Usut Kasus Suap Perkara di MA, Penyidik KPK Periksa Hakim Agung Suhadi dan Prim Haryadi

Terhadap tersangka Dadan Tri Yudianto, KPK telah melakukan penahanan pada Selasa (6/6/2023).

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU