> >

KPK Sebut Sekretaris MA Hasbi Hasan Terima Aliran Uang Miliaran Rupiah dari Eks Komisaris Wika Beton

Hukum | 7 Juni 2023, 15:34 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menerangkan tentang Tiktoker viral ungkap soal jalanan di Lampung, Minggu (16/4/2023). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menerima aliran uang dari eks atau mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY).

Uang yang diterima Sekretaris MA Hasbi Hasan itu diduga untuk mengurus penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Baca Juga: Update Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Duga Windy Idol Kelola Rumah Hasbi Hasan di Jaksel

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penyidik KPK menemukan bahwa Dadan Tri Yudianto menerima uang senilai Rp11,2 miliar untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung.

"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH," kata Nurul Ghufron dalam keterangan resminya di Jakarta pada Rabu (7/6/2023).

Meski tidak menyebut nominal yang diterima Hasbi Hasan, kata Ghufron, penyidik lembaga antirasuah itu memperkirakan jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Adapun penyidik KPK telah mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung pada Selasa (6/6/2023).

Dua tersangka baru tersebut yakni Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Baca Juga: Usut Kasus Suap Perkara di MA, Penyidik KPK Periksa Hakim Agung Suhadi dan Prim Haryadi

Terhadap tersangka Dadan Tri Yudianto, KPK telah melakukan penahanan pada Selasa (6/6/2023).

Sedangkan terkait penahanan terhadap Hasbi Hasan, Nurul Ghufron mengatakan bahwa hal itu hanya tinggal menunggu waktu.

“Itu bagian dari proses yang sedang KPK lakukan, jadi hanya soal waktu,” kata Ghufron.

Tersangka Dadan diketahui saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK di Kavling C1, terhitung sejak tanggal 6 Juni 2023 sampai dengan 25 Juni 2023.

Tersangka Dadan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Harley Davidson Rafael Alun Trisambodo yang Viral Digunakan Mario Dandy Disita KPK

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU