> >

Mahfud MD: Barang Siapa Buat Sambal Ganja Tidak Boleh Dihukum

Humaniora | 13 Juni 2023, 18:18 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2023). (Sumber: Tangkap Layar kanal YouTube Sekretariat Kabinet RI.)

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut membuat sambal ganja tidak boleh dihukum karena tidak ada dalam undang-undang.

Penjelasan mahfud tersebut disampaikan dalam orasi ilmiah saat menghadiri Dies Natalis Ke-54 Universitas Malikussaleh pada Senin (12/6/2023).

“Perbuatan itu baru dihukum bila sudah ada undang-undang.”

“Jadi barang siapa buat sambal ganja tidak boleh dihukum karena tidak ada dalam undang-undang,” kata Mahfud MD, dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Jokowi akan Umumkan Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Aceh

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menjelaskan tentang azas legalitas. Menuutnya orang tidak boleh dihukum sebelum ada peraturan yang melarang sebelum perbuatan itu dilarang.

“Dalam Al Quran ada dalilnya tidak boleh dihukum jika belum diketahui ada yang salah dari seorang,” kata Mahfud.

Selanjutnya, Mahfud menjelaskan tentang keputusan pengadilan yang sudah inkracht harus ditaati. Jangan membuat keputusan lalu orangnya tidak adil.

“Jadi tetap, putusannya mengikat dan hakimnya tangkap dan putusannya mengikat,” katanya.

Ia menambahkan, keputusan yang telah diambil oleh hakim merupakan sesuatu yang mengikat dan mengakhiri semua perselisihan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas.com


TERBARU