> >

Mahfud MD: Barang Siapa Buat Sambal Ganja Tidak Boleh Dihukum

Humaniora | 13 Juni 2023, 18:18 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2023). (Sumber: Tangkap Layar kanal YouTube Sekretariat Kabinet RI.)

Para pihak bisa tidak setuju pada putusan, tetapi mereka tetap wajib untuk menaati keputusan yang telah dijatuhkan.

Baca Juga: DPR Tanggapi Ucapan Mahfud soal Korupsi Menjadi-Jadi: Bisa Jadi, Kalau Anggaran APBN Tak Transparan!

“Saudara-saudara, itulah dalil yang ada dalam agama kemudian masuk ke hukum moderen lewat civil code masuk ke Perancis,” tuturnya.

“Kemudian masuk ke Belanda pada tahun 1811 dan masuk ke Indonesia tahun 1846 lalu diajarkan oleh fakultas-fakultas hukum,” imbuh Mahfud.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas.com


TERBARU