> >

Periksa Dito Ariotedjo soal Dugaan Aliran Dana Rp27 M, Kejagung Singgung Penghalangan Penyidikan

Hukum | 3 Juli 2023, 18:36 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi (kiri) memberikan keterangan usai pemeriksaan Dito Ariotedjo sebagai saksi kasus dugaan aliran dana Rp27 miliar, Senin (3/7/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Tim penyidik Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam dugaan aliran dana Rp27 miliar yang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo, pada hari ini, Senin (3/7/2023).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyebut dugaan adanya aliran dana tersebut di luar tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana dugaan korupsi BTS.

Menurutnya, tim penyidik memanggil dan memeriksa Dito untuk mencari titik terang terkait informasi  tentang adanya aliran dana tersebut.

“Yang bersangkutan diperiksa sejak jam satu sampai dengan jam tiga dengan 24 pertanyaan. Semua pertanyaan dijawab dengan baik, transparan,” ucapnya, dikutip dari Breaking News Kompas TV.

“Terkait dengan materi pertanyaaan, tentu saja tidak bisa kami sampaikan di sini. Namun yang jelas, peristiwa tersebut kalaupun toh benar adanya nanti, itu di luar tempus peristiwa pidana BTS,” tuturnya.

Baca Juga: Menpora Dito Ariotedjo Harap Kejagung Tindaklanjuti Aliran Dana Rp27 M: Untuk Bersihkan Nama Saya

Kuntadi meminta agar semua pihak membedakan antara peristiwa dugaan tindak pidana terkait dengan pengadaan infrastruktur BTS paket satu sampai dengan lima, yang secara tempus sudah selesai.

Ia menegaskan, jika pun nantinya benar ada aliran dana sebesar Rp27 miliar tersebut, hal itu tidak ada kaitannya dengan dugaan korupsi BTS 4G.

Sebab, berdasarkan info yang diterima Kejagung, dugaan aliran dana tersebut bertujuan untuk mengendalikan penyidikan dugaan korupsi BTS.

“Selanjutnya, terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan, ada upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang, sehingga dari hal tersebut nampak jelas bahwa peristiwa ini tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket satu sampai dengan lima,” katanya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU