> >

Periksa Airlangga Hartarto, Kejagung Dalami soal Kebijakan Izin Ekspor Minyak Goreng

Hukum | 24 Juli 2023, 13:16 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumadema, mengungkapkan satu tersangka baru dari kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo, Selasa (23/5/2023). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengungkapkan materi pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator atau Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada hari ini, Senin (24/7/2023).

Diketahui, Airlangga Hartarto  menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng selama periode 2021 sampai 2022 di Kejaksaan Agung atau Kejagung.

Baca Juga: Airlangga Dipanggil Kejagung, Munaslub Golkar Disebut dalam Hitungan Hari

Dalam pemeriksaan hari ini, Airlangga tiba di kantor Kejagung sekitar pukul 08.25 WIB. Hingga siang ini, Ketua Umum Partai Golkar tersebut masih menjalani pemeriksaan.

Ketut mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik kepada Airlangga Hartarto adalah soal kebijakaan terkait dengan izin ekspor CPO.

"Yang digali soal kebijakan terkait pelaksanaan kebijakan, terkait evaluasi kebijakan karena ini terkait dengan tiga korporasi yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Ketut di Kejagung, Jakarta, Senin (24/7/2023).

Adapun tiga perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Ketut menambahkan bahwa pihaknya belum bisa memperkirakan lama waktu pemeriksaan, serta materi yang ditanyakan penyidik kepada Airlangga. Dia mengatakan bahwa hasilnya akan disampaikan setelah proses pemeriksaan rampung.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Bakal Hadiri Pemeriksaan Kejagung soal Kasus Korupsi Minyak Goreng Hari Ini

"Nanti beliau akan saya minta untuk doorstop sekalian dengan kami bagaimana substansi hasil pemeriksaannya," ucap dia.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU