> >

Harapan Kuasa Hukum agar Panji Gumilang dapat Penangguhan Penahanan: Atas Dasar Kemanusiaan

Hukum | 3 Agustus 2023, 05:35 WIB
Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi undangan tim investigasi terkait dugaan penyimpangan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, berharap penangguhan penahanan yang diajukan kliennya dikabulkan Bareskrim atas dasar kemanusiaan.

"Untuk penangguhan (penahanan) sudah kami sampaikan. Mudah-mudahan, atas dasar kemanusiaan, tentunya pihak Bareskrim mempertimbangkan sebaik-baiknya, sebijak-bijaknya," kata Hendra saat ditemui di Bareskrim Polri, Rabu (2/8/2023) malam.

"Karena klien kami ini usianya, kita paham sudah 77 tahun, ya itu jadi pertimbangan kemanusiaan atau hak asasi manusia yang mendalam sehingga apa yang kita mohonkan, itu dikabulkan," ucapnya.

Hendra juga mengatakan, pemeriksaan Panji Gumilang akan dilanjutkan pada Kamis (3/8/2023) namun masih menunggu kondisi kesehatan dari pimpinan Ponpes Al Zaytun.

"Rencananya akan (pemeriksaan dilanjutkan), jamnya belum kita pastikan melihat kondisi klien kita, apakah masih kondisi siap atau kita istirahatkan," kata dia.

"Sejauh ini, alhamdulillah sehat ya walaupun ada sedikit keluhan-keluhan," imbuh Hendra.

Baca Juga: Panji Gumilang Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Hingga 20 Hari ke Depan

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kepolisian resmi menahan Panji Gumilang, tersangka kasus dugaan penodaan atau penistaan agama, selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (2/8/2023).

Ahmad Ramadhan menjelaskan, penahanan terhadap Panji Gumilang yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut dilakukan setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU