Harapan Kuasa Hukum agar Panji Gumilang dapat Penangguhan Penahanan: Atas Dasar Kemanusiaan
Hukum | 3 Agustus 2023, 05:35 WIB“Terkait kasus penodaan penistaan agama oleh saudara PG, setelah ditetapkannya saudara PG sebagai tersangka pada tanggal 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan saudara PG sebagai tersangka,” kata Ahmad.
"Setelah dilakukan pemeriksaan penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 Waktu Indonesia Barat tanggal 2 Agustus 2003, dan dilakukan penahanan di rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," imbuhnya.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama pada Selasa (1/8/2023) lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Panji Gumilang dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal atau paling tinggi 10 tahun penjara.
"Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun,” kata Brigjen Djuhandhani.
“Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun," jelasnya.
Baca Juga: Deret Kontroversi Panji Gumilang hingga Jadi Tersangka, Masjid Putus Asa-Salam Yahudi
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV