> >

Mahfud MD bakal ke Amsterdam dan Praha Temui Eksil 1965, Sampaikan Hak Konstitusional Korban

Hukum | 21 Agustus 2023, 17:16 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam acara penyerahan hadiah lomba Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2023 di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (21/8/2023). (Sumber: Nirmala Maulana/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD akan mengunjungi Amsterdam, Belanda dan Praha, Republik Ceko untuk menemui eksil korban Tragedi 1965.

Mahfud mengaku hendak menyampaikan hak konsitusional para korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

Hak-hak itu, kata Mahfud, di antaranya adalah jika eksil Tragedi 1965 ingin pulang ke Indonesia, mereka memiliki hak menjadi warga negara Indonesia (WNI).

"Itu bukan untuk menjemput. Untuk menemui dan memberi tahu tentang hak-hak korban pelanggaran HAM berat, karena itu hak konstitusional," kata Mahfud saat ditemui wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (21/8/2023).

Baca Juga: Korban HAM Berat yang Kini Menjadi WNA Ditawari Jokowi Untuk Kembali Jadi WNI

Selain itu, dalam rangkaian kunjungan ke luar negeri mulai 22 Agustus hingga 28 Agustus mendatang, Mahfud akan mengunjungi Turki dan Korea Selatan dalam rangka kerja sama bidang keamanan.

"Jadi, ya, dalam rangka keamanan dan dalam rangka informasi tentang pelaksanaan hak asasi manusia," kata Mahfud, dikutip Kompas.com.

Kunjungan ini dilakukan Mahfud seiring upaya pemerintah menangani pelanggaran HAM berat masa lalu secara non-yudisial.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi diketahui mulai menggulirkan pelaksanaan rekomendasi penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial pada 27 Juni lalu.

"Alhamdulillah bisa mulai direalisasikan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat di 12 peristiwa yang sekaligus menandai komitmen bersama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan agar hal serupa tidak akan pernah terulang kembali di masa-masa yang akan datang," kata Jokowi di Rumah Geudong, Pidie, Aceh pada 27 Juni lalu.

Sebelumnya, Mahfud menyatakan terdapat 136 eksil korban pelanggaran HAM berat masa lalu Indonesia di luar negeri. Sebagian besarnya adalah korban Tragedi 1965.

Selain itu, ada korban kerusuhan Mei 1998 dan Tragedi Simpang KKA Aceh 1999.

"Itu jumlahnya sekarang 136 yang kalau dilihat tuh korban 1965 Itu berarti 134 orang yang masih ada. Dulu banyak, kan sudah banyak yang meninggal," kata Mahfud pada 23 Juni lalu.

Dari 136 orang itu, Mahfud menyebut sebanyak 67 eksil korban Peristiwa 65 ada di Belanda, satu orang dan 37 keturunannya ada di Rusia, 14 orang di Ceko, 8 orang di Swedia, dua orang eksil dan satu keturunannya di Slovenia, satu eksil di Albania, satu di Bulgaria, satu di Suriah, satu di Inggris, satu di Jerman, dan dua eksil yang masing-masing korban Kerusuhan Mei 1998 dan korban Peristiwa Simpang KKA Aceh ada di Malaysia.

Sebagai informasi, pemerintahan Jokowi telah mengakui 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu. Ke-12 peristiwa tersebut sebagai berikut:

1. Peristiwa 1965-1966
2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
3. Peristiwa Talang Sari Lampung 1989
4. Peristiwa Rumah Geudong dan Pos Statis di Aceh 1989
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II 1998-1999
8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santen 1998-1999
9. Peristiwa Simpang KKA di Aceh 1999
10. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002
11. Peristiwa Wamena di Papua 2003
12. Peristiwa Jambo Keupok di Aceh 2003

Baca Juga: Sebut Pemerintah Tak Akan Minta Maaf atas Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu, Begini Kata Mahfud MD

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU