Jaksa Tolak Pledoi Shane Lukas, Minta Hakim Tetap Vonis 5 Tahun Bui di Kasus Penganiayaan David
Hukum | 24 Agustus 2023, 17:21 WIB"Saya ingin menyampaikan bahwa saya juga merasa menjadi korban dalam kejadian ini, " kata Shane Lukas.
Selanjutnya, Shane Lukas juga menyampaikan kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari kasus ini karena tidak mengetahui masalah yang sesungguhnya.
"Sekalipun demikian, saya berharap majelis hakim berkenan memberikan putusan bebas kepada saya,” ujar Shane Lukas.
“Atau setidaknya putusan lepas dari tuntutan dan apabila majelis hakim yang mulia berbeda pendapat lain, sudi kiranya memberikan putusan seringan ringannya bagi saya.”
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus penganiayaan david Ozora, Shane Lukas, dengan pidana 5 tahun penjara.
Tidak hanya itu, terdakwa juga dituntut membayar biaya ganti rugi atau restitusi sebesar Rp 120 miliar kepada korban dan akan diberikan pidana tambahan 6 bulan penjara apabila tidak mampu memenuhi restitusi tersebut.
Dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023), Jaksa menjelaskan, fakta yang didapat selama persidangan bahwa perbuatan Shane Lukas turut memperlancar penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Shane didakwa melanggar Pasal 355 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KHUP yang mengatur mengenai hukuman bagi seseorang yang melakukan penganiayaan berat.
Baca Juga: Shane Lukas Merasa Jadi Korban dalam Kasus Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV