Jaksa Tolak Pledoi Shane Lukas, Minta Hakim Tetap Vonis 5 Tahun Bui di Kasus Penganiayaan David
Hukum | 24 Agustus 2023, 17:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pledoi terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantorua, dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora,
Penolakan itu disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan agenda replik atau tanggapan atas pleidoi Shane di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8).
Jaksa menegaskan tak terpengaruh dengan nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan terdakwa.
"Kami penuntut umum berketetapan hati dan disertai dengan penuh keyakinan bahwa surat tuntutan sebagaimana kami sampaikan pada hari Selasa, 15 Agustus 2023, adalah benar berdasarkan UU dan ketentuan hukum yang berlaku serta didasarkan fakta-fakta hukum yang terbukti secara sah dan kami penuntut umum berpendirian tetap pada tuntutan pidana," kata salah seorang jaksa, Kamis.
Jaksa tetap meyakini Shane Lukas bersama-sama terdakwa Mario Dandy dan anak AG (15) telah melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terhadap David.
Sehingga, jaksa meminta majelis hakim untuk mengadili terdakwa sesuai dalam tuntutan yang telah disampaikan tim Jaksa pada persidangan sebelumnya.
"Memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menolak pembelaan penasihat hukum terdakwa serta memutuskan supaya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Shane Lukas sebagaimana dalam tuntutan pidana yang telah kami bacakan dan serahkan pada Selasa 15 Agustus 2023," ucap Jaksa.
Baca Juga: Mario Dandy Ajukan Duplik Usai Jaksa Tolak Seluruh Pleidoi di Kasus Penganiayaan David Ozora
Adapun dalam nota pembelaannyadi persidangan Selasa (22/8) , Shane mengeklaim tidak pernah merencanakan penganiayaan terhadap David.
Ia menyebut dirinya juga merupakan korban dalam kasus penganiayaan david Ozora oleh Mario Dandy Satriyo.
"Saya ingin menyampaikan bahwa saya juga merasa menjadi korban dalam kejadian ini, " kata Shane Lukas.
Selanjutnya, Shane Lukas juga menyampaikan kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari kasus ini karena tidak mengetahui masalah yang sesungguhnya.
"Sekalipun demikian, saya berharap majelis hakim berkenan memberikan putusan bebas kepada saya,” ujar Shane Lukas.
“Atau setidaknya putusan lepas dari tuntutan dan apabila majelis hakim yang mulia berbeda pendapat lain, sudi kiranya memberikan putusan seringan ringannya bagi saya.”
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus penganiayaan david Ozora, Shane Lukas, dengan pidana 5 tahun penjara.
Tidak hanya itu, terdakwa juga dituntut membayar biaya ganti rugi atau restitusi sebesar Rp 120 miliar kepada korban dan akan diberikan pidana tambahan 6 bulan penjara apabila tidak mampu memenuhi restitusi tersebut.
Dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023), Jaksa menjelaskan, fakta yang didapat selama persidangan bahwa perbuatan Shane Lukas turut memperlancar penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Shane didakwa melanggar Pasal 355 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KHUP yang mengatur mengenai hukuman bagi seseorang yang melakukan penganiayaan berat.
Baca Juga: Shane Lukas Merasa Jadi Korban dalam Kasus Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV