> >

KPK Selidiki Dugaan Korupsi di PT Taspen, Mantan Istri Dirut Dimintai Klarifikasi

Hukum | 2 September 2023, 07:35 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan telah membuka penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Taspen (Persero).

"Kami baru bisa menyampaikan kami, KPK, sedang melaksanakan penyelidikan terkait perkara Taspen," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).

Untuk menyelidiki dugaan korupsi tersebut, Asep mengatakan pihaknya telah mengundang Rina Lauwy, mantan istri Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Baca Juga: Jaksa Sebut Rafael Alun Diduga Terima Rp6 Miliar dari Anak Perusahaan WIlmar Grup, KPK Bakal Dalami

KPK mengundang Rina untuk dimintai klarifikasi soal adanya dugaan tindak pidana korupsi di PT Taspen (Persero) tersebut.

Meski demikian, Asep belum bisa memberikan keterangan lebih detail mengenai perkara tersebut karena masih dalam tahap penyelidikan.

"Betul, hari ini ada pemanggilan terhadap istri mantan dari Dirut Taspen, tapi itu masih dalam proses penyelidikan. Kami mohon maaf belum bisa memberikan informasi lebih jauh," katanya.

Pada kesempatan terpisah, Rina Lauwy saat ditemui awak media di Lobi Gedung Merah Putih KPK, membenarkan dirinya dipanggil untuk dimintai klarifikasi soal dugaan perkara korupsi di PT Taspen (Persero).

"Saya sebagai warga negara yang baik, saya hadir di KPK memenuhi undangan dari KPK untuk menjawab beberapa pertanyaan,” ujar Rina.

Baca Juga: Dibuka Sampai Besok, Ini Syarat dan Cara Daftar Magang di KPK bagi Mahasiswa dan Fresh Graduate

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU