KPK Selidiki Dugaan Korupsi di PT Taspen, Mantan Istri Dirut Dimintai Klarifikasi
Hukum | 2 September 2023, 07:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan telah membuka penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Taspen (Persero).
"Kami baru bisa menyampaikan kami, KPK, sedang melaksanakan penyelidikan terkait perkara Taspen," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).
Untuk menyelidiki dugaan korupsi tersebut, Asep mengatakan pihaknya telah mengundang Rina Lauwy, mantan istri Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Baca Juga: Jaksa Sebut Rafael Alun Diduga Terima Rp6 Miliar dari Anak Perusahaan WIlmar Grup, KPK Bakal Dalami
KPK mengundang Rina untuk dimintai klarifikasi soal adanya dugaan tindak pidana korupsi di PT Taspen (Persero) tersebut.
Meski demikian, Asep belum bisa memberikan keterangan lebih detail mengenai perkara tersebut karena masih dalam tahap penyelidikan.
"Betul, hari ini ada pemanggilan terhadap istri mantan dari Dirut Taspen, tapi itu masih dalam proses penyelidikan. Kami mohon maaf belum bisa memberikan informasi lebih jauh," katanya.
Pada kesempatan terpisah, Rina Lauwy saat ditemui awak media di Lobi Gedung Merah Putih KPK, membenarkan dirinya dipanggil untuk dimintai klarifikasi soal dugaan perkara korupsi di PT Taspen (Persero).
"Saya sebagai warga negara yang baik, saya hadir di KPK memenuhi undangan dari KPK untuk menjawab beberapa pertanyaan,” ujar Rina.
Baca Juga: Dibuka Sampai Besok, Ini Syarat dan Cara Daftar Magang di KPK bagi Mahasiswa dan Fresh Graduate
“Juga membuat klarifikasi mengenai pemeriksaan tindak dugaan korupsi di PT Taspen periode 2018 sampai 2022.”
Rina tidak menjelaskan lebih lanjut soal kasus tersebut. Dia mengatakan dugaan korupsinya terjadi saat mantan suaminya sudah memiliki jabatan direksi di PT Taspen.
"Yang diperiksa itu adalah periode 2018 sampai 2022, di mana Pak Kosasih memang sudah masuk ke dalam PT Taspen, sudah menjabat sebagai direktur investasi, kemudian jadi dirut," ucap Rina.
Lebih lanjut, Rina mengungkapkan bahwa menurut sepengetahuannya kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada tersangka.
Hal tersebut karena berdasarkan surat undangan yang dia terima, tidak dicantumkan adanya nama tersangka.
"Enggak ada," ujar Rina.
Baca Juga: KPK: Pengusaha Setor Uang ke Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono agar Bisnisnya Tak Diganggu
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV