Soal Rempang, PBNU Desak Pemerintah Perbaiki Pola Komunikasi dan Hadirkan Solusi Penyelesaian
Peristiwa | 15 September 2023, 17:24 WIB"PBNU berpandangan bahwa tanah yang sudah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun, baik melalui proses iqtha' (redistribusi lahan) oleh pemerintah atau ihya’ (pengelolaan lahan), maka hukum pengambilalihan tanah tersebut oleh pemerintah adalah haram," jelasnya.
Namun demikian, PBNU perlu menegaskan kembali hukum haram tersebut jika pengambilalihan tanah oleh pemerintah dilakukan dengan sewenang-wenang.
"Pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk mengambil-alih tanah rakyat dengan syarat pengambilalihan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, dengan tujuan untuk menciptakan sebesar-besar kemakmuran rakyat, dan tentu harus menghadirkan keadilan bagi rakyat pemilik dan/atau pengelola lahan," ungkapnya.
PBNU kemudian, mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk lebih meyakinkan masyarakat Rempang mengenai pentingnya proyek strategis nasional dan kemaslahatannya bagi masyarakat umum, serta memastikan tidak adanya perampasan hak-hak serta potensi kerusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam.
"PBNU selalu membersamai dan terus mengawal perjuangan rakyat untuk mendapatkan keadilan melalui cara-cara yang sesuai kaidah hukum dan konstitusi," jelasnya.
Selanjutnya, PBNU juga mengimbau kepada masyarakat Rempang-Galang agar menenangkan diri dengan memperbanyak zikir serta taqarrub kepada Allah, serta tetap memelihara sikap husnudhon terhadap pemerintah dan aparat keamanan.
Baca Juga: Ricuh di Pulau Rempang, Jokowi Telepon Kapolri Tengah Malam: Selesaikan Konflik Tersebut!
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV