Cari Barang Bukti, KPK Geledah Rumah Mentan Syahrul di Makassar dan Rumah Staf di Jagakarsa
Hukum | 4 Oktober 2023, 19:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Kali ini tempat yang digeledah adalah rumah pribadi Mentan Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Sulawesi Selatan dan rumah staf Syahrul di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, penggeledahan ini merupakan upaya mencari barang bukti terkait kasus yang sedang ditangani KPK.
Untuk pengeledahan di rumah staf Kementan, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara. Dokumen yang ditemukan sudah dibawa sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi di Kementan.
Baca Juga: Mentan Syahrul Belum Kembali ke Indonesia sejak 24 September, Dirjen Imigrasi: Terakhir di Roma
Sedangkan penggeledahan di rumah Syahrul di Makassar dilaporkan masih berlangsung, dan pihaknya akan memberikan informasi hasil yang didapat penyidik dalam pengeledahan tersebut.
"Tim penyidik KPK yang melakukan penggeledahan di Makassar, informasi yang diterima, kegiatan masih berlangsung. Ketika proses penggeledahan selesai, kami akan sampaikan kegiatan dimaksud," ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu (4/10/2023).
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Kementerian RI di Jalan Widya Chandra, Jakarta, Kamis (28/9/2023).
Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan beberapa dokumen seperti catatan keuangan, pemberian aset bernilai ekonomis, barang bukti elektronik, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Penyidik juga menemukan 12 pucuk senjata api dan sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk diteliti mengenai perizinan senjata.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Syahrul Yasin Limpo Sudah Ditetapkan Tersangka: Tidak Mudah Lari Menghindari KPK
Dalam kasus dugaan korupsi di Kementan, KPK telah menetapakan beberapa tersangka. Namun, lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu belum mengumumkan secara resmi.
Adapun para tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan disangka melanggar Pasal 12 e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, begitu ya," ujar Ali saat konferensi pers di KPK, Jumat (29/9/2023).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV