> >

Spesifikasi Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Ini Cara Mendapatkannya

Humaniora | 15 Oktober 2023, 09:21 WIB
Pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp347,5 miliar untuk program bagi-bagi penanak nasi arau rice cooker ke masyarakat. (Sumber: Tribunnews.com)

Rice cooker juga akan dilengkapi stiker bertuliskan "Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Dipeijualbelikan" yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas. 

Pengadaan rice cooker tersebut berasal dari badan usaha yang syaratnya harus mengutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri. 

Baca Juga: Anggaran Fantastis Pemerintah untuk Bagi-bagi Rice Cooker, Apa Urgensinya?

Alat masak tersebut juga harus sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan mencantumkan label SNI serta mencantumkan label tanda hemat energi.

Cara Mendapatkan Rice Cooker Gratis

Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Permen ESDM 11/2023 itu, masyarakat yang berhak menerima rice cooker gratis ini adalah mereka yang berstatus sebagai pelanggan PT PLN (Persero) ataupun rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak berbasis listrik.

Kriteria pelanggan PLN yang akan menerima rice cooker itu adalah pengguna golongan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.

Calon penerima rice cooker itu diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU