> >

Kominfo Akan Awasi ASN dalam Pemilu 2024, Ketahuan Nge-Like Kampanye di Medsos Bisa Dapat Hukuman

Peristiwa | 4 Desember 2023, 18:17 WIB
Ilustrasi ASN. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengembangkan media sosial khusus untuk Aparatur sipil negara (ASN), yang diberi nama SmartASN. (Sumber: Menpan.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong mengungkapkan bahwa Kominfo akan melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas aparatur sipil negara (ASN) di media sosial untuk memastikan mereka tidak mendukung atau mempromosikan peserta pemilu tertentu.

Usman juga menekankan para ASN untuk menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024 mendatang.

Ia juga menekankan bahwa ASN dilarang melakukan aktivitas yang dapat diinterpretasikan sebagai dukungan politik di media sosial, termasuk tindakan sekecil menyukai unggahan kampanye.

Baca Juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Bungkam Usai Diperiksa KPK

"ASN untuk nge-like aja itu dilarang. Untuk nge-like kampanye-kampanye di medsos itu dilarang," kata Usman sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (4/12/2023).

Hal ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan netralitas ASN dalam konteks demokrasi.

"Nah, selain kita memantau hoaks ya, bahkan Kominfo juga ikut serta dalam memantau dan mengawasi netralitas ASN di ruang digital," ujarnya.

Baca Juga: Erupsi Marapi, 6 Pendaki Selamat Dirawat Intensif Karena Luka Bakar dan Patah Tulang

Dalam upaya mengawasi netralitas ASN, Kominfo telah bekerja sama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara dan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.

Kerjasama ini mencakup tindakan pencegahan dan pemantauan untuk menghindari pelanggaran netralitas oleh ASN di ruang digital.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU