> >

Kominfo Akan Awasi ASN dalam Pemilu 2024, Ketahuan Nge-Like Kampanye di Medsos Bisa Dapat Hukuman

Peristiwa | 4 Desember 2023, 18:17 WIB
Ilustrasi ASN. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengembangkan media sosial khusus untuk Aparatur sipil negara (ASN), yang diberi nama SmartASN. (Sumber: Menpan.go.id)

Usman Kansong menjelaskan bahwa pelanggaran netralitas oleh ASN akan mengakibatkan hukuman yang serius, yang bisa berkisar dari sanksi administratif hingga pidana.

Baca Juga: 1 Korban Banjir Bandang dan Longsor di Humbang Hasundutan Ditemukan Meninggal Dunia

Hukuman ini diatur dalam Undang-Undang tentang ASN, yang menegaskan komitmen terhadap netralitas dan integritas ASN.

"Jadi, hukuman atau sanksi buat ASN itu sudah diatur di dalam UU tentang ASN. Jadi ada UU yang baru tentang ASN. Hukumannya bahkan bisa dari administrasi sampai pidana. Tergantung pelanggarannya seperti apa. Nanti komisi ASN yang akan menilai," tutur Usman.

Indeks Kerawanan Pemilu 2024 dan Netralitas ASN

Baru-baru ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu 2024, yang mengukur tingkat kerawanan pelanggaran netralitas ASN di berbagai daerah.

Baca Juga: Ganjar Hadiri Kampanye Terbatas di Kota Palu

Provinsi Maluku Utara tercatat sebagai daerah paling rawan, diikuti oleh Sulawesi Utara dan Banten. Data ini menjadi indikator penting dalam upaya memastikan netralitas ASN selama pemilu.

Berikut data terkait indeks kerawanan Pemilu sebagaimana dikutip dari Harian Kompas.

  • Maluku Utara: 100
  • Sulawesi Utara: 55,87
  • Banten: 22,98
  • Sulawesi Selatan: 21,93
  • Nusa Tenggara Timur (NTT): 9,40

Baca Juga: Baru Dua Bulan Selesai Dibangun Tembok Penahan Tanah Ambruk

  • Kalimantan Timur: 6,01
  • Jawa Barat: 5,48
  • Sumatera Barat: 4,96
  • Gorontalo: 3,90
  • Lampung: 3,90

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU