Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara dan Diminta Bayar Uang Pengganti Rp18,9 Miliar
Hukum | 11 Desember 2023, 19:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dengan pidana selama 14 tahun penjara.
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menyebut Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Wawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).
Baca Juga: Ngaku Jadi Pemilik Rubicon dan Harley Davidson, Kakak Rafael Alun: Nggak Ngomong Istri, Jadi Kasus
Selain pidana penjara, mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Kemudian, Rafael Alun juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 18.994.860137, atau Rp 18,9 miliar.
Rafael Alun dinilai terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Ia juga diduga melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Rafael Alun juga terbukti melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Kala Mario Dandy Ngaku Beli Mobil BMW Rp210 Juta, Uangnya dari Rafael Alun
Seperti diketahui, Rafael Alun terjerat kasus dugaan korupsi setelah anaknya Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan terhadap remaja di bawah umur bernama David Ozora.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV