Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara dan Diminta Bayar Uang Pengganti Rp18,9 Miliar
Hukum | 11 Desember 2023, 19:23 WIBTindakan sadis Mario membuat warganet menelusuri dan menemukan gaya hidup mewah Rafael Alun dan keluarganya. KPK pun kemudian turun tangan melakukan penyelidikan.
Dalam perkara ini, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang juga komisaris dan pemegang saham Artha Mega Ekhadana (ARME)
Uang belasan miliar diterima oleh Rafael Alun dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun disebut bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.
Baca Juga: KPK Periksa Anggota DPR Gde Sumarjaya Linggih soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes
Keduanya mendirikan PT ARME pada tahun 2022 dengan menempatkan Ernie Mieke sebagai Komisaris Utama.
Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha di bidang jasa kecuali jasa dalam dalam bidang hukum dan pajak. Namun, dalam operasionalya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut seorang konsultan pajak bernama Ujeng Arsatoko.
Konsultan Pajak direkrut untuk bisa mewakili klien PT ARME dalam pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak.
Kemudian, Rafael juga mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris.
Rafael juga mendirikan PT Bukit Hijau pada 2012 dengan menempatkan istrinya sebagai komisaris di mana salah satu bidang usahanya menjalankan usaha di bidang pembangunan dan konstruksi.
Baca Juga: Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri karena Dianggap Serang Kehormatan Jokowi
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV