> >

Alexander Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Hukum | 19 Desember 2023, 19:04 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (23/11/2023). Alexander menolak menjadi saksi a de charge atau meringankan bagi tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Sumber: Tangkapan layar siaran YouTube KPK RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menolak menjadi saksi a de charge atau meringankan bagi tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Penolakan tersebut disampaikan Alex melalui surat yang dikirim Biro Hukum KPK kepada Polda Metro Jaya.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya telah menerima surat tersebut pada Selasa (19/12/2023) sore.

"Pada surat yang kami terima sore hari ini saudara Alex Marwata Wakil Ketua Pimpinan KPK RI menolak untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB (Firli Bahuri)," kata Ade dalam keterangannya, Selasa, dikutip dari Tribunnews.com.

Menurut penjelasannya, Alex tidak dapat memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi karena  kesibukannya menjalankan tugas sebagai wakil ketua KPK.

Sebelumnya, Alex sempat dijadwalkan diperiksa sebagai saksi meringankan sesuai permintaan Firli pada Kamis (14/12) lalu.

Namun Alex berhalangan hadir karena menjadi saksi dalam sidang gugatan praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Polisi Telah Limpahkan Berkas Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri ke Kejaksaan

Adapun penetapan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL diumumkan Polda Metro Jaya pada 22 November 2023.

Tim penyidik menilai sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat Firli.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


TERBARU