> >

TPN Ganjar-Mahfud Desak Bawaslu Segera Bertindak Usai Gibran Diduga Langgar Aturan CFD

Rumah pemilu | 4 Januari 2024, 21:29 WIB
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Direktur Eksekutif Komunikasi Politik Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Achmad Baidowi, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera bertindak usai Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka diduga melanggar aturan di area car free day (CFD) Jakarta. 

"Ya silakan Bawaslu kalau memang menyatakan bahwa paslon (pasangan calon) tertentu melanggar ya ditindak dengan tidak hanya menyatakan melanggar, tapi konsekuensinya seperti apa?" kata pria yang karib disapa itu Awiek kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).

Baca Juga: Bawaslu Jakarta Pusat Temukan Dugaan Pelanggaran Hukum saat Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD

Menurut dia, dengan cepatnya Bawaslu mengeluarkan tindakan akan membuat efek jera kepada yang bersangkutan.

"Supaya ini menjadi pembelajaran bagi kita semua dalam penegakkan demokrasi dan menegakkan aturan main," ujarnya.

Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan telah menemukan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat bagi-bagi susu di area car free day atau CFD Jakarta pada 3 Desember 2023. 

Hal ini diketahui setelah Bawaslu Jakarta Pusat mengeluarkan surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey, Rabu (3/1/2024). 

 

"Temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada 11 Desember 2023 diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016," tulis Christian. 

"Kegiatan pembagian susu Greenfields oleh Gibran saat kegiatan car free day di wilayah Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU