> >

KPK Tetapkan 2 ASN sebagai Tersangka Baru Kasus Suap di DJKA Kemenhub

Hukum | 18 Januari 2024, 14:29 WIB
Foto arsip. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya menetapkan dua ASN sebagai tersangka baru dalam kasus suap di DJKA Kemenhub. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri menyebut kedua tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Benar KPK saat ini mengembangkan lagi proses penyidikannya dengan menetapkan tersangka baru yaitu dua orang ASN," kata Ali, Kamis (18/1/2024).

Meski demikian, dia tak memberikan keterangan lebih lanjut terkait identitas kedua tersangka tersebut.

Dikutip dari Tribunnews.com, ia hanya mengatakan status hukum tersebut diberikan karena muncul fakta hukum dalam persidangan terpidana Dion Renata Sugiarto dkk.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta diduga terjadi pada tahun anggaran 2021-2022.

Proyek yang dimaksud yakni pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, dan proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.

Kemudian empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat. Terakhir, proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Baca Juga: Dalami Kasus Suap di DJKA Kemenhub, KPK Periksa 4 Pejabat Pembuat Komitmen, Ini Nama-namanya

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


TERBARU