> >

KPK Tetapkan 2 ASN sebagai Tersangka Baru Kasus Suap di DJKA Kemenhub

Hukum | 18 Januari 2024, 14:29 WIB
Foto arsip. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya menetapkan dua ASN sebagai tersangka baru dalam kasus suap di DJKA Kemenhub. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Adapun kisaran suap yang diterima sekitar 5-10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima enam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar.

KPK sebelumnya telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka.

Para tersangka tersebut terdiri atas enam pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH).

Kemudian Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR), Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU) Asta Danika (AD),
dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS) Zulfikar Fahmi (ZF),

Enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya.

Lalu, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Baca Juga: Alexander Marwata soal Intervensi dan Ancaman di Kasus DJKA: Cerita Beberapa Pimpinan Begitu

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


TERBARU