> >

Idham Holik Jelaskan Aturan yang Membolehkan Presiden Ikut Dalam Kegiatan Kampanye

Politik | 24 Januari 2024, 22:06 WIB
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU RI Idham Kholid di Kantor KPU, Jakarta pada Rabu (29/11/2023) mengungkapkan bahwa salinan data DPT yang diduga bocor juga dimiliki peserta Pemilu 2024 dan Bawaslu. (Sumber: Kompas TV/Bongga Wangga)

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan aturan yang membolehkan presiden hingga wali kota ikut dalam kegiatan kampanye.

Menurut Idham, Undang-Undang Pemilu, khususnya Pasal 281 ayat 1, mengatur tentang hal itu.

"UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, walikota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye," tutur Idham, Rabu (24/1/2024), dikutip Wartakotalive.

Hal yang dilarang dalam kampanye, lanjut dia, adalah menggunakan fasilitas negara. Selain itu kata Idham, presiden dan menteri juga wajib untuk cuti jika akan lakukan kampanye.

Baca Juga: Ketika Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

"Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Menjalani cuti di luar tanggungan negara," tuturnya.

Mengenai fasilitas pengamanan, lanjut Idham, boleh digunakan oleh presiden dan menteri, karena sesuai UU Pemilu fasilitas pengamanan menjadi pengecualian.

"UU mengecualikan fasilitas pengamanan, jadi fasilitas itu boleh," kata Idham.

Namun, Idham menambahkan, jika pihaknya tak dapat berkomentar lebih jauh terkait kekhawatiran adanya konflik kepentingan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yakni KPU.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : wartakotalive.com, Kompas TV


TERBARU