> >

Idham Holik Jelaskan Aturan yang Membolehkan Presiden Ikut Dalam Kegiatan Kampanye

Politik | 24 Januari 2024, 22:06 WIB
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU RI Idham Kholid di Kantor KPU, Jakarta pada Rabu (29/11/2023) mengungkapkan bahwa salinan data DPT yang diduga bocor juga dimiliki peserta Pemilu 2024 dan Bawaslu. (Sumber: Kompas TV/Bongga Wangga)

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Jokowi mengatakan, presiden boleh berkampanye dalam pemilu dan memihak kepada calon tertentu dalam kontestasi pesta demokrasi.

Hal itu disampaikan Jokowi saat ditanya perihal menteri-menteri yang berasal dari bidang nonpolitik malah aktif berkampanye pada saat ini.

Menurutnya, aktivitas yang dilakukan menteri-menteri dari bidang nonpolitik itu merupakan hak demokrasi.

Baca Juga: Kata Gibran Tanggapi soal Isu Mahfud MD Mundur dari Posisi Menko Polhukam

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," ujar Jokowi.

"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," kata Jokowi.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : wartakotalive.com, Kompas TV


TERBARU