Pengacara Sebut Siskaeee Idap Gangguan Jiwa Tak Ada Kasih Sayang Orang Tua, akan Ajukan Pemeriksaan
Hukum | 30 Januari 2024, 08:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, Boy Siahaan, mengatakan bahwa kliennya mengidap gangguan kejiwaan.
Alasan ini sebelumnya disertakan dalam permohonan penangguhan penahanan yang kemudian ditolak oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam Obrolan Newsroom Kompas.com, Boy Siahaan menjelaskan lebih lanjut mengenai gangguan jiwa yang dialami Siskaeee. Ia menyebut, gangguan kejiwaan itu dialami kliennya lantaran kurangnya kasih sayang dari orangtua.
Baca Juga: Usai Cabut Gugatan, Siskaeee akan Ajukan Praperadilan Baru karena Dijemput Paksa dan Ditahan Polisi
“Dikarenakan memang dari dulu dia sudah ditinggalkan orangtuanya. Makanya ada gangguan kejiwaan atau kurang kasih sayang orangtua, makanya dia bisa begini,” kata Boy, Senin (29/1/2024).
Meski menyebut kliennya mengidap gangguan jiwa, Boy mengaku belum mengantongi bukti medis. Ia mengaku mendapat informasi tersebut dari keluarga Siskaeee.
Boy bilang, Siskaeee mengidap gangguan jiwa sejak tahun 2020, sebelum menjalani proses hukum terkait produksi film porno ini.
Untuk itu, pihaknya akan mengajukan pemeriksaan kesehatan kejiwaan kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk membuktikan bahwa kejiwaan kliennya memang bermasalah.
“Kami sedang koordinasi dengan tim kuasa hukum untuk bagaimana tekniknya nanti untuk mengajukan permohonan ini,” ucap Boy.
Sebelumnya, Siskaeee melalui kuasa hukumnya yang lain, Tofan Agung Ginting mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Kamis (25/1/2024).
Tofan menjelaskan bahwa permohonan itu diajukan karena kliennya menderita gangguan kejiwaan. Ia menyebut, tangan Siskaeee terdapat bekas sayatan.
Baca Juga: Penangguhan Penahanan Siskaeee Ditolak, Kuasa Hukum Mengaku Akan Lakukan Upaya Hukum Lain
Sayangnya, permohonan itu ditolak. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa Siskaeee masih ditahan untuk mempermudah penyidikan.
“Penahanan tersebut masih dibutuhkan (untuk) kepentingan dan kebutuhan penyidikan yang saat ini sedang berlangsung,” jelas Ade, Sabtu (27/1/2024).
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com