> >

Pemilih Boleh Cek Surat Suara di Depan KPPS sebelum Masuk ke Bilik

Rumah pemilu | 13 Februari 2024, 07:35 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari saat membuka debat terakhir capres 2024 di JCC, Minggu (4/2/2024). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemilih pada pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 boleh membuka surat suara di depan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sebelum masuk ke bilik suara.

Penjelasan itu diampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, Senin (12/2/2024).

Pemeriksaan surat suara di depan petugas KPPS tersebut bertujuan untuk memastikan surat suara yang dibawa masuk ke bilik tidak rusak dan tidak tercoblos.

"Memang ketentuannya begitu. Jadi urutannya pemilih datang, kan duduk dulu nih,” kata dia.

“Kemudian dipanggil untuk cek KTP, formulir dengan DPT (Daftar Pemilih Tetap)-nya. Lalu kalau ada di DPT, ya tanda tangan DPT. Kalau tidak, ya tanda tangan daftar hadir sesuai pemilihnya," lanjut Hasyim.

Baca Juga: KPU Respons Exit Poll di Melbourne: Hasil Hitung Cepat Tunggu TPS di Indonesia Barat

Setelah itu, petugas akan memanggil secara bergiliran untuk memberikan surat suara pada pemilih.

"Lalu dipanggil bergiliran untuk diberi surat suara, misalnya lima surat, nih. Mestinya sebelum masuk, dibuka dulu di situ, boleh, untuk melihat surat suaranya kondisi bagus atau tidak. Karena di situ kalau kurang bagus kan dianggap rusak. Di situ diberi kesempatan untuk minta ganti," bebernya.

Pemilih juga dapat meminta surat suara pengganti jika ia salah coblos di dalam bilik suara. Namun, itu tergantung ketersediaan surat suara di TPS.

"Kalau salah coblos, juga bisa minta ganti, tapi kan kesempatannya melihat situasi pemilih yang lain.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : kompas.com


TERBARU