Pemilih Boleh Cek Surat Suara di Depan KPPS sebelum Masuk ke Bilik
Rumah pemilu | 13 Februari 2024, 07:35 WIB“Kalau surat suaranya enggak cukup, ya enggak bisa," ujar dia.
Sebagai informasi, jumlah surat suara yang dialokasikan di dalam satu TPS berjumlah sebanyak daftar pemilih yang terdata di TPS itu, ditambah dengan 2 persen surat suara cadangan dari jumlah tadi.
Misalnya, dalam satu TPS terdaftar 300 pemilih, maka jumlah surat suara yang dialokasikan di TPS tersebut sebanyak 306 lembar.
Dengan keterbatasan jumlah surat suara cadangan, maka Hasyim menghimbau agar pemilih betul-betul menggunakan kesempatan yang ada sebelum masuk ke bilik suara untuk memeriksa kondisi surat suara yang diberikan KPPS.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Kemenag Gelar Doa bersama Pelajar
"Jadi semestinya pemilih menggunakan kesempatan nya untuk cek dulu surat suara di luar (bilik)," kata Hasyim.
"Misalnya masuk kategori salah pilih itu masih ada kesempatan untuk minta ganti, tapi minta gantinya tergantung situasi, ya," tegasnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : kompas.com