Pengecekan Surat Suara Sebelum Pencoblosan Pemilu Penting Dilakukan, Rusak Langsung Tukar di Tempat
Rumah pemilu | 13 Februari 2024, 14:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyarankan pemilih untuk melakukan inspeksi surat suara sebelum pencoblosan. Ketua KPU Kabupaten Wonogiri Satya Graha mengatakan bahwa walaupun pemilih diizinkan memeriksa surat suara di dalam bilik, melakukan pengecekan di luar bilik suara lebih disarankan untuk memastikan transparansi dan keadilan proses pemungutan suara.
"Sebaiknya iya (pengecekan surat suara sebelum masuk bilik suara)," jelas Satya dikutip dari Kompas.com, Senin (12/2/2024).
Baca Juga: MUI Imbau Semua Pihak Jauhi Perilaku Curang dan Intimidatif pada Pemilu 2024
KPU menegaskan bahwa apabila terdapat kerusakan atau kesalahan pada surat suara, pemilih berhak untuk meminta penggantian kepada petugas KPPS di TPS, dengan batasan penggantian satu kali per pemilih.
"Tapi untuk penggantian surat suara hanya dapat dilakukan satu kali," lanjutnya.
Baca Juga: KPU Takalar Gunakan 6 Perahu Rakyat untuk Distribusikan Logistik Pemilu ke Sejumlah Pulau
Menurut peraturan yang ditetapkan oleh KPU dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, terdapat kriteria spesifik yang menentukan keabsahan surat suara.
Surat suara pengganti yang sah harus ditandatangani oleh ketua KPPS dan dicoblos sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti dicoblos pada nomor urut atau foto peserta pemilu.
Baca Juga: Haedar Nashir Minta Kontestan Pemilu 2024 Siap Menang dan Kalah: Sportif dalam Jiwa Kenegarawanan
Sementara itu, surat suara dianggap tidak sah jika tidak memenuhi kriteria tersebut, termasuk tidak ditandatangani oleh ketua KPPS atau dicoblos di luar kolom yang ditentukan.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV