> >

Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Penahanan Siskaeee hingga 40 Hari ke Depan, Ini Alasannya

Hukum | 15 Februari 2024, 20:09 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar.)

"Sementara ini kita fokus dalam penyidikan penanganan perkara a quo," ucapnya.

Adapun sebanyak 10 dari 11 tersangka yang memainkan film porno di Jakarta Selatan telah diminta keterangan, pada Senin (8/1/2024).

Dari belasan tersangka tersebut, ada 9 pemeran yang memenuhi panggilan yaitu Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS dan SNA alias Ici Azizah dan pemeran pria yaitu AFL.

Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman pidana dalam kasus ini berupa penjara paling lama 12 tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar.

Baca Juga: Disebut Idap Gangguan Jiwa, Siskaeee Jalani Pemeriksaan Kejiwaan Hari Ini

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU