> >

Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Penahanan Siskaeee hingga 40 Hari ke Depan, Ini Alasannya

Hukum | 15 Februari 2024, 20:09 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus pemeran film porno Francisca Candra Novitasari alias Siskaeee hingga 40 hari ke depan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, perpanjangan masa penahanan Siskaeee dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Saat ini dilakukan penahanan lanjutan 40 hari ke depan. Jadi saat ini tersangka Saudari S masih ditahan untuk kepentingan penyidikan di Mapolda Metro Jaya," kata Ade di Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Baca Juga: Siskaeee Dinyatakan Tak Alami Gangguan Jiwa, Polisi: Ia Mampu Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Sementara itu, untuk tersangka lainnya, Ade Ary menjelaskan masih diminta untuk melakukan wajib lapor ke Polda Metro Jaya.

"Akan terus dilakukan (wajib lapor) selama proses penyidikan, " ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan pemeran film porno belum perlu dilakukan penahanan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk penahanan belum diperlukan selama proses penyidikan masih dilakukan," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (17/1).

Ade Safri juga menambahkan alasan tidak melakukan penahanan terhadap para pemeran karena pihaknya ingin fokus dalam penanganan kasus tersebut.

Baca Juga: Lebih dari Sepekan Ditahan Polisi, Begini Kondisi Siskaeee Sekarang

"Sementara ini kita fokus dalam penyidikan penanganan perkara a quo," ucapnya.

Adapun sebanyak 10 dari 11 tersangka yang memainkan film porno di Jakarta Selatan telah diminta keterangan, pada Senin (8/1/2024).

Dari belasan tersangka tersebut, ada 9 pemeran yang memenuhi panggilan yaitu Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS dan SNA alias Ici Azizah dan pemeran pria yaitu AFL.

Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman pidana dalam kasus ini berupa penjara paling lama 12 tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar.

Baca Juga: Disebut Idap Gangguan Jiwa, Siskaeee Jalani Pemeriksaan Kejiwaan Hari Ini

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU